Program nasional pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang serentak akan ditutup per tanggal 30 september 2016 berdampak pada membludaknya kunjungan masyarakat yang ingin melakukan pembuatan e-KTP pada Dinas Kependudukan dan catatn sipil (DisDukCapil) di bukit pelangi dan kantor camat Sangatta Utara
Menurut Kadis Kependukan dan catatan Sipil, Yanuar HPLA. Menangggapi animo masyarakat yang tinggi dalam melakukan perekaman e-KTP, pihaknya telah menambah loket pelayanan menjadi 3 slot dan waktu pelayanan pembuatan e-KTP setiap hari
Hari sabtu dan ahad kami juga melayani masyarakat, sehingga warga Kutim yang bekerja di hari senin hingga jum’at bisa melakukan pengurusan pada hari tersebut, mulai jam 8 pagi hingga jam 4 sore. Ini kami lakukan agar masyarakat Kutim dapat terdata secara falid pada server kami sebelum 30 september
Lebih lanjut, mantan kepala BPP & KB ini menyatakan bahwa pihaknya hanya melakukan perekaman e-KTP. Pencetakan kartu adalah wewenang pusat tapi apabila telah melakukan perekaman e-KTP di Capil dan kantor camat setempat, warga telah mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini akan dipakai seumur hidup biarpun warga berpindah lokasi
Apabila kartu telah selesai dicetak oleh pusat dan dikirim ke capil, pihakny akan menyalurkan kartu tersebut melalui desa-desa dan diteruskan melalui RT, RT inilah yang akan membagikan kartu kepada warganya
Sebelum menutup, bapak murah senyum ini menyatakan bahwa bagi warga non sangatta yang ingin melakukan perekaman harus mempunyai surat pindah dari daerah asal, ini harus ada karena merupakan syarat utama. Banyak warga yang tidak kami layani karena kekurangan surat pindah. tutupnya(jw/ria)
sumber: http://www.kutaitimurkab.go.id/sabtu-dan-ahad-pelayanan-e-ktp-tetap-buka/
sumber: http://www.kutaitimurkab.go.id/sabtu-dan-ahad-pelayanan-e-ktp-tetap-buka/


0 komentar:
Post a Comment