harian kutim- sebagaimana berita yang dilansir prokal.co kemarin pagi (16/1116), bahawa dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kutai Timur 2017 pada angka Rp 2.459.327. yang berarti Jumlah itu naik 8,25 persen dari UMK tahun 2016 yang sebesar Rp 2.276.312.
nilai tersebut keluar setelah disepakati oleh dewan pengupah. kesepakatan diambil setelah melalui serangkaian rapat dan berbagai pertimbangan yang ada. di kabarkan juga bahwa usulan tersebut saat ini telah ditanda tangani oleh bupati kutai timur, Ir. H Ismunandar, MT sehingga dalam waktu dekat bisa diajukan ke gubernur kalimantan timur.
masih seperti yang dikabarkant situs berita prokal.co, Menurut Kepala Disnakertrans Kutim Abdullah Fauzie, didampingi Kasi Pengupahan dan Jamsostek Nirmalasari, kesepakatan angka itu berdasarkan rapat akhir dewan pengupah, Selasa (8/11). Beberapa unsur seperti Apindo, serikat buruh, BPS, Disperindag, serta Disnakertrans dilibatkan.
“Semuanya sudah dihitung dengan berbagai faktor, sehingga angka itulah yang muncul dan disepakati,” ungkapnya pada selasa yang lalu (15/11).
berbagai faktor mempengaruhi hasil keputusan tersebut diantara faktor-faktor tersebut adalah pertimbangan terhadap upah minimum yang berjalan, dengan angka inflasi pada periode September tahun lalu hingga tahun ini. Selain itu, melihat angka pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dengan formula yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMK akan berlaku per 1 Januari 2017. Sementara terkait angka upah minumum sektoral kabupaten (UMSK), baik pertambangan maupun perkebunan, belum dibahas. “Biasanya menunggu penetapan UMK. Di provinsi, pengumpulan paling lambat Senin (21/11) dari semua kabupaten/kota. Bisa jadi setelah itu, baru UMSK dibahas,” jelasnya.
Terkait besaran UMSK, seperti tahun sebelumnya tidak akan berubah jauh dari UMK atau minimal angkanya sama. “Sementara masih menunggu, untuk waktu pembahasannya juga tidak lama,” jelasnya.


0 komentar:
Post a Comment